Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Jatim

Calon gubernur Jawa Timur (Jatim) pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak ketika tampil bersama dalam debat kandidat beberapa waktu lalu. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Jatim sesudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada majelis hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi," ujarnya di Surabaya, Rabu.

Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, seluruh aparat TNI-Polri dan tim penasihat hukum yang mendampingi di MK.

BACA JUGA:Partisipasi Pilgub Jambi 72,76 Persen, Meningkat Dibandingkan Pilgub Sebelumnya

BACA JUGA:7 Anggota Partai KIM Plus 'Membelot’ di Pilgub Jakarta

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara," katanya.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.

Saldi Isra menegaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tag
Share