KPU Tetapkan Pasangan Alfin-Azhar Sebagai Walikota Sungai Penuh Terpilih Periode 2024-2029

Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Alfin-Azhar yang merupakan pasangan terpilih.--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2024–2029.

Acara ini berlangsung di Grand Hotel Kota Sungai Penuh dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, Rabu (5/2) kemarin. 

Dalam rapat pleno tersebut, KPU secara resmi menetapkan Alfin SH dan Azhar Hamzah sebagai WaliKota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih Periode 2024- 2029. 

Penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alfian, unsur Forkopimda, perwakilan Polres Kerinci, TNI, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, serta Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Selain itu, acara juga dihadiri oleh partai politik pengusung pasangan calon dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Tiga Guru Honorer SD di Sungai Penuh Dirumahkan Tanpa Alasan Jelas

BACA JUGA:Gugatan Pilwako Sungai Penuh Ditolak MK, Alfin Ajak Warga Bersatu Bangun Kota

Meskipun Wali Kota terpilih Alfin berhalangan hadir secara langsung, tapi ia tetap mengikuti jalannya rapat pleno melalui daring.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih oleh Ketua KPU kepada pihak terkait.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berita acara penetapan ini selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kota Sungai Penuh untuk diproses lebih lanjut menuju tahapan pelantikan resmi.

”Alhamdulillah hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2024–2029," ujarnya. 

Selanjutnya lagi, pihaknya akan menyerahkan berita acara kepada DPRD Kota Sungai Penuh untuk persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh.

"Kita akan serahkan berita acara ke DPRD Sungaipenuh untuk pelantikan“,tutupnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan Ahmadi Zubir- Ferry Satria tidak dapat diterima.

Tag
Share