KPU Tetapkan Pasangan Alfin-Azhar Sebagai Walikota Sungai Penuh Terpilih Periode 2024-2029

Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Alfin-Azhar yang merupakan pasangan terpilih.--

Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (4/2).

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

BACA JUGA:Enam Tersangka Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Walikota Ahmadi Zubir Mangkir

BACA JUGA:Lampu Jalan di Dua Kecamatan Sungai Penuh Tak Menyala, Warga Laporkan ke DPRD

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Untuk diketahui, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa pasangan Alfin-Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan Alfin-Azhar Hamzah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan