Semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Selain itu juga ada yang disebut dengan syarat calon.
BACA JUGA:Instruksikan Jusuf Hamka sebagai Bacagub DKJ
BACA JUGA:Haris Lantik Tim dan Romi Hadiri Bekarang, Bacagub Jambi Gerilya Galang Dukungan Masyarakat
“Syarat ini meliputi dari ijazah, SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa SKCK dari kepolisian, SK tidak memiliki tanggungan hutang, SK tidak pernah pailit. Sebagian yang ada di PKPU,” pungkasnya. (*)
Kategori :