Tilang 479 Angkutan Barang Selama 7 Hari Operasi Simpatik Tanpa Odol

Rabu 28 Aug 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi menilang 479 angkutan barang selama operasi simpatik pada 19 hingga 25 Agustus lalu. 4 kendaraan dikandangkan karena kelebihan ukuran (dimensi).

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, penimbangan kendaraan angkutan barang pada 3 UPPKB telah diperiksa sebanyak 1.521 unit.

"Dari jumlah itu penindakan tilang sebanyak 479 berkas," sebut Benny (28/8).

Adapun pemeriksaan dilakukan di 3 Unit Pengujian Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Merlung di kabupaten Muaro Jambi, serta belasan lainnya di UPPKB lain seperti Tembesi (Kabupaten Batanghari) dan Pelawan (Kabupaten Sarolangun).

BACA JUGA:Proyeksikan untuk Level Nasional Pembangunan Stadion Pijoan

BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Selain itu, terdapat tindakan pengandangan truk.

"4 unit yang dikandangkan dan proses pemberkasan sanksi pidana  pasal 277 UU no 22 tahun 1999," sampainya.

Ia menjelaskan tindak lanjutnya akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pengusaha angkutan barang dan stakholder terkait.

"Operasi Simpatik ini perintah dari Dirjen Kemenhub penindakan angkutan barang secara nasional di seluruh UPPKB, hasil dari pemeriksaan seminggu itu akan diolah dan akan dibuat FGD diundang Wasatpel UPPKB dan pengusaha yang terdeteksi melakukan pelanggaran," sampainya.

Menariknya, pada pengawasan operasi simpatik ini didapati fenomena Kartu Uji Berkala kendaraan (KIR) yang dipalsukan. Cara untuk mengetahui pemalsuan dengan memindai (scan) barcode. Jika barcode tak muncul hasil data maka dipastikan Barcode itu palsu.

"Ini sangat banyak dan telah kita laporkan ke pusat (Kemenhub RI) agar dilakukan penertiban. Dan Saya selaku Kepala BPTD mengindikasikan perbuatan pemalsuan merupakan sindikat. Karena rata-rata Kartu uji palsu yang ditemukan adalah milik perusahaan. Yang artinya perusahaan sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau biro jasa. Biro jasa akan kita kejar apa benar-benar kendaraan dibawa ke UPUBKB atau hanya suratnya yang didapatkan dari oknum yang sediakan Kartu Uji palsu ini," akunya.

Tak hanya itu, ada juga cara pemalsuan lainnya yakni Barcode yang bisa terbaca tetapi, data yang ada bukanlah data yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). 

"Kelihatannya yang satu ini makin canggih caranya, ini tujuannya mengelabui petugas, namun setelah diteliti data tersebut adalah data yang tidak sesuai yang dkeluarkan UPUBKB. Hal ini sudah kami lakukan kepada Direktur (Kemenhub) dan ini agar segera di bahas di pusat, sehingga sindikat itu perlu ditertibkan karena dengan kartu uji palsu itu berpotensi merupakan kendaraan yang dipanjangkan sumbunya, ditambah sasisnya, tinggi dan kondisi fisik di lapangan tak sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat," katanya.

Dengan Kartu Uji palsu bisa membuat bahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan, karena kendaraan yang tak sesuai rancangan pabrikannya bisa berpotensi kecelakaan.  

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah