Pemerintah Kembalikan Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi ke Monas

Sabtu 31 Aug 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah telah mengembalikan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan salinan Naskah Proklamasi ke Monumen Nasional (Monas) Jakarta setelah keduanya dikirab dari Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Sabtu.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam siaran langsung dari akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, menerima penyerahan tersebut di Ruang Kemerdekaan Monas sebaigaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

BACA JUGA:Anggaran Untuk Kualitas Infrastruktur IKN Rp42,5 T

BACA JUGA:UGM Luncurkan Wanagama Nusantara untuk Forest City IKN
Ruang Kemerdekaan di Monas, yang menyimpan simbol negara Sang Merah Putih dan Salinan Naskah Proklamasi, dilapisi dengan perunggu seberat empat ton yang juga dihiasi emas, serta ukiran bunga wijaya kusuma yang melambangkan keabadian dan teratai sebagai simbol kesucian.
Gerbang Kemerdekaan, pintu utama ruangan tersebut, dikenal sebagai tempat di mana lagu "Padamu Negeri" dan suara Presiden RI pertama, Soekarno, membacakan teks Proklamasi, diperdengarkan.
Rombongan kirab tiba di Monas sekitar pukul 16.15 dengan diiringi drumband TNI-Polri dan pasukan berkuda.
Pengembalian bendera dan naskah Proklamasi ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan bulan kemerdekaan untuk memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia.

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Ikuti Upacara HUT Ke-79 RI di IKN

BACA JUGA: Timnas Latihan di IKN Mulai September 2024

Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, bendera pusaka harus disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional. (*)

Kategori :