JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika calon tunggal kalah dalam Pilkada Serentak 2024, terdapat dua alternatif solusi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal lima tahun sekali.
“Jika pilkada ulang diadakan pada tahun berikutnya, pemilihan akan dilaksanakan pada November 2025,” kata Idham dalam wawancara di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Idham menjelaskan bahwa calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
BACA JUGA:34 Calon Kepala Daerah Siap Bersaing di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Cegah Kotak Kosong, KPU Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
Jika calon tunggal tidak memenuhi syarat tersebut, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara.
“Apabila calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” jelasnya.
Menurut Idham, terdapat dua alternatif jika calon tunggal gagal meraih ambang batas suara sah.
Alternatif pertama adalah melaksanakan pilkada ulang pada tahun berikutnya.
Alternatif kedua adalah mengikuti jadwal pilkada sesuai peraturan perundang-undangan yang menyatakan pilkada diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
BACA JUGA:Duel Seru Antar Keluarga di Pilkada Musi Rawas, Kakak vs Adik dan Tante vs Ponakan
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ajak Media Bersinergi untuk Wujudkan Pilkada Damai
“Jadi, pilkada dapat diulang pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Idham.
Hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, tercatat 43 daerah dengan calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. (*)