Daftar 43 Daerah dengan Calon Tunggal, Salah Satunya Ada di Provinsi Jambi
Bakal calon bupati dan wakil bupati Batanghari pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar yang merupakan calon tunggal yang ada di Provinsi Jambi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa terdapat 43 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal.
Daftar ini mencakup satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Pengumuman ini menjadi sorotan karena calon tunggal memiliki implikasi khusus dalam pelaksanaan pilkada. Daftar Daerah dengan Calon Tunggal
BACA JUGA:Dua Alternatif Jika 43 Calon Tunggal Kalah pada Pilkada 2024
BACA JUGA:34 Calon Kepala Daerah Siap Bersaing di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Ini Daftarnya
Berdasarkan data terakhir hingga 29 Agustus 2024, berikut adalah daftar daerah dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024:
1. Provinsi Papua Barat: Calon tunggal untuk pilkada provinsi.
2. Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming.
3. Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
4. Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya.
5. Provinsi Jambi: Kabupaten Batanghari.
6. Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang.
7. Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara.
8. Provinsi Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
9. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang.
10. Provinsi Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan.
11. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Ciamis.
12. Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.
13. Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.
14. Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang.
15. Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan.
16. Provinsi Kalimantan Timur: Kota Samarinda.
17. Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
18. Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Kepulauan Siau dan Tagulandang Biaro.
19. Provinsi Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros.
20. Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat.
21. Provinsi Gorontalo: Kabupaten Puhowato.
22. Provinsi Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu.
23. Provinsi Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana.
BACA JUGA:Cegah Kotak Kosong, KPU Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
BACA JUGA:Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia
Alternatif Jika Calon Tunggal Kalah
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah yang akan diambil jika calon tunggal kalah dalam pilkada.
Berdasarkan Pasal 54 D ayat 3, ada dua alternatif yang dapat diterapkan.
Pertama, pilkada ulang dapat diadakan pada tahun berikutnya, yaitu pada November 2025. Kedua, pilkada dapat mengikuti jadwal reguler yang ditetapkan lima tahun sekali.
Idham menekankan bahwa calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan pilkada. Jika tidak mencapai ambang batas ini, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara.
"Jika calon tunggal tidak meraih lebih dari 50 persen suara, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ungkap Idham.
BACA JUGA:Duel Seru Antar Keluarga di Pilkada Musi Rawas, Kakak vs Adik dan Tante vs Ponakan
BACA JUGA:Kemenkominfo Fokus Tangkal Hoaks Untuk Wujudkan Pilkada Damai
Dua opsi ini memberikan solusi untuk memastikan bahwa pilkada tetap berlangsung secara adil dan sesuai aturan.
Pilkada ulang pada tahun berikutnya adalah langkah yang memungkinkan pemilihan kembali dilakukan jika hasil pilkada tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, mengikuti jadwal pilkada lima tahun sekali memastikan bahwa proses demokrasi tetap terjaga.
Dengan 43 daerah yang memiliki calon tunggal, pemantauan dan persiapan yang matang menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar.
Penjabat yang akan dilantik di daerah yang calon tunggalnya kalah juga harus siap untuk menjalankan tugas mereka hingga pemilihan berikutnya.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ajak Media Bersinergi untuk Wujudkan Pilkada Damai
BACA JUGA:Menko Polhukam Mandatkan KPU-Bawaslu Perkuat Koordinasi Untuk Pilkada
Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi lokal di Indonesia. Dengan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, KPU RI dan pihak-pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. (*)