KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas terkait dua calon wakil bupati, Morison dan Darifus, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Langkah ini diambil setelah Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran selama proses penelusuran dan kajian.
Anggota Bawaslu Kerinci, Chintya Albert Siin, mengonfirmasi bahwa penerusan kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip netralitas ASN dalam pemilu.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Laporkan Dua ASN Kerinci
BACA JUGA:Bawaslu Tanjabbar Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Menurut Chintya, Bawaslu mendapati bahwa Morison, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan Darifus, Asisten Setda Kerinci, terlibat dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat ketika mereka masih berstatus sebagai ASN.
"Ya, benar. Setelah melalui proses penelusuran dan kajian mendalam, kami memutuskan untuk meneruskan kasus ini ke KASN karena adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN," ungkap Chintya pada Jumat, (30/8) kemarin.
Chintya juga menyebutkan bahwa laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini diteruskan ke KASN pada 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Langgar Netralitas
"Keputusan untuk meneruskan kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terkait netralitas ASN," tambahnya.
Sementara itu, Morison dan Darifus merupakan calon wakil bupati yang masih berstatus ASN saat mereka melakukan aktivitas politik, termasuk safari politik dan sosialisasi kepada masyarakat, sebelum mereka mengajukan pengunduran diri dari posisi mereka sebagai ASN.
Bawaslu Kerinci berharap agar KASN dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PPS se-Kota Jambi, Pj Walikota Tekankan Netralitas dan Integritas
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN