Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Laporkan Dua ASN Kerinci

Ilustrasi Bawaslu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kedua ASN yang dilaporkan adalah Deri Mulyadi dan Julizarman.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Keduanya telah mendaftar sebagai bakal calon bupati Kerinci, namun belum mengundurkan diri dari status mereka sebagai ASN.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Perkuat Bukti Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

BACA JUGA:Desak Bawaslu Tindak Lanjut Dugaan Pencatutan Data KTP di Pilkada DKI Jakarta

Pada Minggu (28/7), Bawaslu Kerinci juga merilis update data penanganan pelanggaran tahapan Pilkada Kerinci, yang mencakup pelanggaran kode etik, administrasi, pidana, dan peraturan perundangan lainnya, termasuk netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani kasus netralitas ASN dan merekomendasikannya ke KASN.

"Bawaslu Kerinci menerima informasi mengenai pelanggaran netralitas ASN, melakukan penelusuran, dan kemudian menindaklanjuti kasus ini," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Beberkan Lima Titik Rawan Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Klaim Pemilu 2024 Minus Temuan Money Politik

Dua ASN tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) yang mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, pelanggaran ini juga terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta berbagai keputusan bersama yang mengatur netralitas ASN dalam pemilihan umum.

Menurut peraturan tersebut, ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dalam berbagai posisi pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan