Berkas Empat Tersangka Kasus Ilegal Logging Tahap I

Senin 02 Sep 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus ilegal logging ke Kejaksaan ( Tahap I), pada Senin (02/09/2024).

Diketahui, kasus ilegal logging ini diungkap oleh Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada pada Kamis 08 Agustus 2024 lalu, di Jalan Lingkar Selatan Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni berinisial (SRY) selaku sopir mobil truk, kemudian (NSR), (EG) dan (STY) selaku pekerja yang memuat kayu tersebut.

Kasubdit Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, pada Senin (02/09/2024) pihaknya telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan.

" Baru tahap I ke Kejaksaan , tadi berkasnya  kita limpahkan," katanya, Senin (02/09/2024) kemarin.

Sebelumnya, Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi yang akan dibawa ke Sebrang Kota Jambi.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengecek TKP yang dimaksud. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, personel sampai di Simpang Ahok dan ditemukanlah kendaraan yang mengangkut kayu yang diduga ilegal," jelasnya.

BACA JUGA:Informa Jambi Gelar Promo Wow Sales Tawarkan Cashback hingga 9 Juta Rupiah

BACA JUGA:Bersatu dalam Gelaran Akbar di Magelang Silaturahmi Akbar

Selain itu, kata Taufik, petugas juga berhasil mengamankan sopir dan tiga orang pekerja yang saat itu berada di TKP.

"Empat orang yang akhirnya dilakukan penanganan, pada saat diamankan empat orang ini ditemukan di TKP," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk bermuatan 36 batang kayu berbagai jenis. Kayu ini berasal dari hutan di daerah Desa Talang Kerinci Kabupaten Muaro Jambi.

Saat ini, empat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan Penyidik Tipidter sedang melengkapi berkas perkaranya.

"Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aktivitas ilegal ini," ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah