JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan mengenai sidang kode etik untuk Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada hari Jumat mendatang, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Ghufron.
"Sidang kode etik akan diputuskan pada Jumat. Putusan PTUN sudah keluar," jelas Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, saat dihubungi di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
BACA JUGA:KPK Periksa Enam Saksi, Dalami Aliran Uang Kepada Keluarga AGK
BACA JUGA:Tanda Tangan Elektronik, Solusi Jaminan Identitas dan Integritas Dokumen
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Ghufron yang terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, telah diputuskan pada Selasa (3/9).
PTUN memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dan memerintahkan Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Putusan tersebut juga mengakui eksepsi yang diajukan oleh Dewas KPK mengenai kompetensi pengadilan, serta mencabut penetapan yang mengatur penundaan pelaksanaan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik pada 21 Mei 2024, sesuai dengan perintah sela dari PTUN Jakarta.
BACA JUGA:KPK Menyebut 1.885 Caleg Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi LPEI ke KPK
Penundaan ini dilakukan hingga putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK, menjelaskan bahwa penundaan tersebut sesuai dengan keputusan PTUN yang bersifat final dan mengikat.
Saat ini, Nurul Ghufron menghadapi sidang kode etik setelah dilaporkan pada awal Desember 2023 dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi aparatur sipil negara dari Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. (*)