JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kota Jambi kembali mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat atas kinerjanya yang cemerlang. Pada tahun 2024, Pemkot Jambi menerima insentif fiskal sebesar Rp11,8 miliar dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 1 September 2024.
Insentif fiskal ini diberikan dalam kategori kesejahteraan masyarakat, yang mencakup dua aspek utama: penurunan angka stunting dan penggunaan produk dalam negeri. Kota Jambi memperoleh Rp5,67 miliar untuk kinerja penurunan stunting dan Rp6,13 miliar untuk penggunaan produk dalam negeri.
Juru bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan yang keempat kalinya diterima selama empat tahun berturut-turut sejak 2021. "Penghargaan ini menunjukkan konsistensi Kota Jambi dalam memenuhi standar minimum pelayanan publik serta komitmennya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Abu Bakar.
BACA JUGA:Angelo Gabriel Resmi Menjadi Rekan Ronaldo di Al Nassr
BACA JUGA:Instruksikan OPD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Insentif fiskal 2024 ini menjadi istimewa karena Kota Jambi telah berhasil menurunkan prevalensi stunting selama dua tahun terakhir dan menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung produk nasional serta pemberdayaan UMKM. "Insentif ini akan kami alokasikan untuk dana pembangunan Kota Jambi," tambahnya.
Keberhasilan ini juga diiringi dengan berbagai penghargaan sebelumnya di tingkat provinsi dan nasional, yang semakin menegaskan dedikasi Pemkot Jambi dalam mencapai target-target pemerintah pusat. (*)