Gathering Kepatuhan BPJS Kesehatan, Menguatkan Dukungan Badan Usaha terhadap JKN

Kamis 05 Sep 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Bakar
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - BPJS Kesehatan Cabang Jambi menggelar acara "Gathering Kepatuhan Pendaftaran dan Implementasi Program Selaras (Setara Layanan Administrasi Kepesertaan)" bagi badan usaha yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, pada Kamis (5/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pentingnya gotong royong dalam pelaksanaan program tersebut.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan badan usaha di wilayah Kerja KC Jambi. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendukung keberlanjutan program JKN di wilayah Propinsi Jambi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menyampaikan bahwa gathering kepatuhan bagi badan usaha ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. "Tahun ini merupakan kali kedua kami mengadakan gathering kepatuhan. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kami kepada badan usaha yang telah mendukung program strategis nasional, khususnya program JKN," ujar Shanti.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait program JKN sekaligus mengingatkan kembali pentingnya partisipasi aktif dari badan usaha. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh badan usaha memahami pentingnya gotong royong dalam mendukung keberhasilan program JKN. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, kita dapat menyatukan pemahaman dan komitmen untuk mendukung keberlangsungan program ini," tutupnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kenyamanan, Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan 2 Tipe Kamar Baru

BACA JUGA:Cegah Faktor Risiko Perkembangan Jantung Janin di Trimester Pertama

Melalui gathering ini, BPJS Kesehatan berharap dukungan dari sektor swasta terus meningkat sehingga program JKN dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

Dalam penjelasannya, Shanti Lestari, menyampaikan bahwa kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan sudah terjalin di tingkat pusat melalui perjanjian kerjasama. Karena BPJS Kesehatan dan Kejaksaan merupakan lembaga vertikal, maka perjanjian di tingkat pusat ini otomatis berlaku hingga ke kantor cabang di daerah, termasuk di Jambi. Hal ini didasarkan pada regulasi yang jelas, salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. 

Dalam Inpres tersebut, salah satu instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah untuk memaksimalkan peran lembaga-lembaga negara, termasuk Kejaksaan, dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika ada badan usaha yang tidak mematuhi aturan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan memiliki hak untuk melaporkannya kepada Kejaksaan, yang kemudian akan melakukan pemanggilan kepada badan usaha tersebut untuk klarifikasi. 

Masalah ketidakpatuhan yang sering ditemukan adalah, misalnya, badan usaha hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke dalam program JKN, atau terjadi pemotongan gaji karyawan untuk BPJS Kesehatan tetapi tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Jika hal ini terjadi, selain menjadi masalah administratif, juga bisa masuk dalam ranah pidana. Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut atas kasus ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diambil agar perusahaan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan karyawan dan juga mendukung pelaksanaan program kesehatan nasional secara optimal.

Sementara itu, Muhammad Harir Khidari selaku Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, menambahkan, melalui kegiatan ini BPJS Kesehatan memberikan fasilitas bagi badan usaha untuk membahas kewajiban mereka dalam membayar iuran jaminan sosial bagi karyawannya. Pemerintah Provinsi Jambi juga menekankan aturan tegas bahwa setiap perusahaan yang ingin melanjutkan izin operasionalnya harus memastikan bahwa seluruh pekerjanya telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan upaya Pemprov Jambi untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait jaminan sosial. “Perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar aturan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian operasional perusahaan. Aturan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial yang menjadi hak pekerja,” sebutnya.

Memang saat ini tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi belum mencapai 100%. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagi badan usaha agar seluruh pekerjanya tercakup dalam program BPJS Kesehatan. Keterlibatan badan usaha dalam memenuhi kewajiban ini sangat penting untuk mencapai cakupan kesehatan universal di Provinsi Jambi. (*)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai