edit berita dengan versi yang berbeda
ChatGPT bilang:
ChatGPT
YOGYAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Mada Sukmajati, pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan yang jelas mengenai kampanye kotak kosong untuk memastikan keadilan dalam Pemilu 2024.
Dalam wawancara di Yogyakarta pada Senin, Mada Sukmajati menekankan pentingnya peraturan khusus terkait kampanye kotak kosong, terutama mengingat banyaknya daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
"Saat ini, belum ada aturan yang mengatur tentang kampanye kotak kosong secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Mada.
BACA JUGA:Kotak Kosong di Pilkada Dinilai Tanda Ketidakstabilan Demokrasi
BACA JUGA:Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Pentingnya Menyediakan Kotak Kosong di Semua Wilayah
Ia menambahkan bahwa meskipun kampanye kotak kosong tidak dilarang, tidak ada regulasi yang mengatur tentang bagaimana kotak kosong bisa dikampanyekan secara luas oleh masyarakat.
Menurut Mada, penetapan aturan mengenai kampanye kotak kosong tidak dimaksudkan untuk mendukung kotak kosong atau untuk mendorong golput, melainkan untuk memastikan keadilan bagi calon tunggal yang bersaing melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Meskipun situasinya rumit, aturan ini sangat penting. Saat ini, calon tunggal memiliki aturan dan batasan yang jelas untuk kampanye, sedangkan kampanye kotak kosong tidak diatur secara spesifik," ujar Mada.
Mada juga menekankan bahwa regulasi ini menjadi semakin mendesak jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait UU Pemilu yang meminta agar opsi kotak kosong tersedia di semua daerah dalam Pilkada 2024.
"Jika opsi kotak kosong diterapkan di semua daerah, maka peraturan terkait kampanye kotak kosong menjadi sangat penting," kata Mada.
KPU melaporkan bahwa ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. (*)