Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen Untuk UMKM
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan tersebut.
“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin.
Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM itu memberikan dampak yang positif terhadap UMKM. Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok usaha tersebut.
BACA JUGA:Istana di IKN Siap Ditempati Jokowi Hingga Akhir Jabatan
BACA JUGA:Menteri ATR Dukung Program 3 Juta Rumah
Keberpihakan itu, lanjut dia, juga terlihat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.
Cermin lain keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat pada anggaran perpajakan yang dinikmati oleh UMKM.
“Kalau di belanja perpajakan, lebih dari Rp60-70 triliun rata-rata satu tahun itu manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” jelas dia.
Berakhirnya kebijakan insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa Pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sebelumnya, anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Evi Zainal Abidin meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif tersebut, khususnya bagi orang pribadi.
Merespons itu, Sri Mulyani mengatakan bakal mengevaluasi fasilitas PPh final, apakah UMKM masih membutuhkan insentif atau sudah memiliki kapasitas yang cukup untuk berhenti menerima insentif tersebut. (ant)