JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus untuk pelaksanaan Haji 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK terbuka untuk berkolaborasi dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI jika diminta secara resmi.
Tessa Mahardhika menekankan pentingnya investigasi ini agar Kementerian Agama dapat memastikan pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara adil dan bebas dari korupsi.
BACA JUGA:Ketegangan dalam Sidang Pansus Angket Haji DPR, Kuota Haji 2024 Jadi Sorotan
BACA JUGA:Pansus Haji Temukan Dugaan Konspirasi dalam Pengaturan Kuota dan Pembayaran Haji
Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima permintaan resmi dari Pansus Haji DPR untuk kerja sama dalam penyelidikan ini.
"Kami masih menunggu surat resmi dari DPR," kata Tessa. Ia menambahkan bahwa KPK juga belum memutuskan apakah masalah ini akan ditangani dalam ranah hukum pidana atau hanya dalam lingkup administrasi negara.
Panitia Khusus Haji DPR RI mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, khususnya dalam pembagian kuota tambahan.
Pansus mengkritik keputusan Kementerian Agama yang membagi alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi secara merata—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus—tanpa konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut didasarkan pada keterbatasan kapasitas tenda di Mina, yang dianggap tidak dapat menampung seluruh jamaah haji reguler jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.
Ketidakpuasan terhadap keputusan ini mendorong pembentukan Pansus Haji yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.
Pansus ini telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak baik di dalam maupun di luar Kementerian Agama. (*)