BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO-Fakultas Kedokteran (FK) Unpad menyatakan telah merekomendasikan sanksi berat bagi dosen yang diduga melakukan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Hasan Sadikin yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan proses penyelidikan dan peninjauan oleh pihak fakultas dengan Komisi Disiplin, Etika dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran dan RS Hasan Sadikin telah dilakukan dan rekomendasi sanksi telah dikirimkan pada pihak Universitas.
"Jadi kita proses, dan ditenggarai sanksi berat yang diberikan tapi masih harus dikaji hukumnya. Mungkin dalam waktu dekat keluar SK dari Universitas karena fakultas hanya mengusulkan sanksi berat, sedangkan staf dosen kewenangannya ada di Universitas," kata Yudi saat dikonfirmasi kemarin.
BACA JUGA:DPR Soroti Biaya Pendidikan Kedokteran Setara dengan Harga Mobil Mewah
BACA JUGA:Profesor Kedokteran Korsel Mogok Kerja Tanpa Batas Waktu
Saat ditemui di kawasan Unpad Bandung, Rabu (10/9), Yudi menceritakan bahwa sanksi yang diusulkan untuk diterapkan berupa larangan bagi yang bersangkutan memberikan pelayanan baik sebagai dokter konsulen di pendidikan RS, dan juga dosen pengajar dalam perkuliahan di kelas atau luar kelas.
Jangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan, kata Yudi, adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.
"Jadi tidak boleh memberikan pelayanan antara enam bulan sampai setahun. Namun, kalau jabatan pangkat golongan sih enggak digrounded," kata Yudi.
Terkait tidak diberhentikannya oknum dosen tersebut, Yudi mengatakan pihaknya berpandangan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak sampai pada kategori yang sangat berat hingga mengarahkan kepada sanksi pemberhentian.
BACA JUGA:Perlunya Sistem Pendidikan di Kedokteran Untuk Dukung Obat Herbal
BACA JUGA:Pengusutan Kasus Malapraktik RS Royal Prima Berlanjut, Peyidik Tunggu Rekomendasi Konsil Kedokteran
Dalam kesempatan itu, Yudi juga menjelaskan bahwa oknum dosen yang diduga melakukan perundungan merupakan kasus terpisah dari perundungan senior ke junior pada PPDS Bedah Saraf RS Hasan Sadikin yang ramai beberapa waktu lalu, meski terjadi pada kelompok atau gelombang PPDS yang sama.
"Jadi tidak berhubungan, ya, tidak berbarengan berkonspirasi di situ, itu enggak. Tapi korbannya kurang lebih pada kelompok yang sama," ucapnya.
Terkait pemberian sanksi tersebut, Yudi menjelaskan itu adalah sebagai implementasi prinsip yang dipegang oleh fakultas bahwa pencegahan atau penanganan perundungan tidak hanya pada peserta didik, tapi termasuk pada pengajar, sehingga ketika diduga ada perlakuan perundungan yang dilakukan oleh dosen, harus diberikan tindakan juga.
"Karena aturannya sudah ada di dalam pedoman, bagaimana etika dosen itu sudah dibuat, mulai dari senat akademik Unpad, sampai ke fakultas ada semua rentetan itu," ujarnya.