"Sosialisasi ini juga sebagai upaya pencegahan dan memperkuat penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, sehingga menghasilkan pemilu yang kondusif, aman dan lancar," pungkas Juniarman.
Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Shella Novelina menyebut bahwa kegiatan ini guna menyamakan persepsi dan koordinasi dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran Pemilihan tahun
2024.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pemilihan terdapat potensi pelanggaran yakni Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain. Maka dengan itu perlunya menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran dengan melakukan koordinasi dan memahami pola yang sama bersama lintas sektoral demi terciptanya Pemilihan yang kondusif," jelasnya. Ewdsss
"Mengingat bahwa Bawaslu memiliki kewenagan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan juga sengketa, maka Bawaslu berkepentingan untuk memastikan agar terciptanya Pelaksanaan Pemilihan yang sadar hukum dan nihil Pelanggaran," kata Shella. (*)