Korupsi Dana BOS Untuk Judi Daring

Sabtu 14 Sep 2024 - 16:05 WIB
Editor : Adriansyah

BENGKULU, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikorupsi oleh dua tersangka ternyata digunakan untuk judi daring.

Kasus ini melibatkan IM, mantan kepala sekolah, dan YN, bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu. Berdasarkan penyelidikan, dana BOS untuk tahun anggaran 2020-2021 digunakan untuk membeli mobil, yang kemudian dijual untuk digunakan dalam aktivitas judi daring.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Kasubnit Tipikor Polresta, Ipda Hendra Syahputra.

Audit dari Inspektorat Kota Bengkulu mencatat total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, dengan sekitar Rp130 juta telah dikembalikan oleh para tersangka.

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan Lima Orang Pelaku

BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH

"Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-Undang Tipikor," tambah Hendra.

IM dan YN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan modus operandi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana memperketat pengawasan terhadap penyaluran anggaran, terutama dana BOS, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, mengatakan, Inspektorat Kota Bengkulu akan meningkatkan pengawasan secara menyeluruh terkait penggunaan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk sekolah.

Gita berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua kepala sekolah dan bendahara di wilayah tersebut. 

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Penting bagi sekolah untuk menjaga administrasi keuangan dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku," tambahnya.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat, Pemkot Bengkulu berharap agar semua pihak dapat menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai