KPU Terima Permohonan Penggantian Caleg Terpilih

Minggu 15 Sep 2024 - 17:32 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari sejumlah partai politik yang mengajukan permohonan untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Idham Holik, salah satu anggota KPU, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut sedang dalam proses kajian.

"Memang benar, kami telah menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik yang meminta agar caleg terpilih digantikan," kata Idham saat dihubungi di Jakarta. 

Surat-surat tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keabsahan permohonan tersebut.

Menurut Idham, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap surat-surat yang diterima, baik terhadap partai politik yang mengajukan permohonan penggantian maupun caleg terpilih yang diusulkan untuk diganti. 

BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan, Puluhan Kendaraan Batubara Ditindak

BACA JUGA:Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Terlindung Baru

Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa proses penggantian caleg mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KPU akan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika anggota partai politik yang diberhentikan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, KPU harus menunggu sampai putusan gugatan tersebut dibacakan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Mengenai isu yang beredar bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengirim dua surat ke KPU untuk mencegah pelantikan dua caleg terpilih, Idham mengatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi detail mengenai hal tersebut karena ketidakhadirannya di kantor pada saat itu. 

Dia menegaskan bahwa KPU akan memastikan semua langkah diambil sesuai dengan prosedur dan akan merilis informasi secara resmi setelah proses kajian selesai.

"Saya perlu berbicara berdasarkan dokumen yang ada untuk menghindari kesalahan. Kami akan memberikan informasi resmi terkait penggantian caleg setelah semua proses klarifikasi selesai," tambah Idham.

Penggantian caleg terpilih ini merupakan bagian dari proses hukum dan administratif yang harus dilakukan KPU untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Proses ini juga melibatkan berbagai pihak dan memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pemilihan umum. (ant)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai