Dua Pemasok BBM Ilegal dari Bayung Lencir Ditangkap, Gudang BBM Terbongkar

Minggu 15 Sep 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Muhammad Akta

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO-Peredaran minyak oplosan di wilayah Kerinci-Sungaipenuh kembali terungkap berkat operasi Polres Kerinci.

Pada Jumat (13/9/2024), Tim Sat Reskrim bersama Tim Patko Elang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak ilegal dalam sebuah operasi yang dilakukan di Jalan Raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman.
Selama patroli, pihak kepolisian menghentikan dua unit mobil Suzuki Carry yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan drum-drum berisi minyak sulingan yang diangkut dari daerah Bayung Lencir.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Fokus pada Produksi BBM Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Kasus Kebakaran Gudang BBM Naik Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Dua Orang Tersangka

Minyak tersebut rencananya akan dikirim ke Gurang milik Buya di Desa Kubang Agung, Kecamatan Air Hangat Timur.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa dua pelaku, Mukromin alias Romin (21) dan Febri Juliansyah (20), telah ditangkap bersama barang bukti.

Mukromin adalah warga Dusun I Rantau Kadam, Musi Rawas Utara, sedangkan Febri merupakan seorang mahasiswa dari desa yang sama. Mereka kini menjadi tersangka atas pelanggaran UU Migas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah mengamankan barang bukti dan sedang melakukan uji laboratorium untuk menentukan jenis dan kualitas minyak tersebut,” kata Kasat Reskrim, Minggu (15/09/24).

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Kasus Kebakaran Gudang BBM di Lingkar Barat ke Tahap Penyidikan, Dua Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Gudang BBM Oplosan Terbakar, Polisi Terus Dalami Kasus Kebakaran di Jambi
Kedua tersangka dikenakan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 480 ayat (1) KUHP terkait penadahan.
“Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada 14 September 2024, yakni LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kerinci sambil menunggu hasil uji laboratorium dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Kerinci untuk menindak tegas praktik peredaran bahan bakar ilegal.

BACA JUGA:Ternyata Motor BBM Bisa Dikonversi ke Kistrik, Begini Prosedurnya

BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai 1 September 2024, Ini Daftarnya Setiap Provinsi

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran bahan bakar ilegal,” tegasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai