JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Polisi telah menertibkan sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam di Jalan Yos Sudarso, RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta video yang viral di TikTok tentang aktivitas perjudian di tempat tersebut.
BACA JUGA:Sejak April 2024, Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo
BACA JUGA:Polisi Amankan Selebgram Jambi Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dimulai setelah Polsek Jambi Selatan menerima laporan dan melihat video yang menyebarluaskan informasi mengenai perjudian sabung ayam di lokasi itu.
Pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Jambi Selatan bersama Danramil Jambi Timur dan anggotanya melakukan kunjungan ke tempat tersebut.
"Saat kami tiba, lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam sudah tidak ada aktivitas dan dalam keadaan kosong," ujar Deddy, Senin (16/9/2024).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pria Usai Adu Nasib dengan Judi
BACA JUGA:Pria di Jambi Gantung Diri Usai Dicerai Istri karena Judi Slot
Tim kemudian melanjutkan dengan membongkar struktur tenda dan gelanggang yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
"Tindak lanjut ini penting untuk menanggapi laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial," tambah Deddy. (*)