Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin, Menkumham Tegaskan

Senin 16 Sep 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Supratman menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Pernyataan ini terkait dengan penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Hotel St. Regis Jakarta pada Sabtu (14/9).

BACA JUGA:Menkumham Nilai Isu Akan Terbitnya Perpu Pilkada Terlalu Didramatisir

BACA JUGA:Kemenkumham Sediakan Saluran Bagi Aspirasi Masyarakat

"Pada prinsipnya, pemerintah mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan keputusan tersebut merupakan kehendak mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah, provinsi, serta pemerintah," ujar Supratman di Jakarta.
Supratman menambahkan bahwa penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu penerbitan surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Proses harmonisasi di kementerian akan dilakukan setelah keputusan Presiden dikeluarkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin saat ini, Arsyad Rasjid, menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap tidak sah karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum Terhadap Sipir Terlibat Narkoba

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Wamenkumham Nodai Reformasi Hukum

"Kadin Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Semua aktivitas Kadin, termasuk Munaslub, harus mematuhi ketentuan tersebut," ungkap Arsyad di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu.
Arsyad juga menegaskan bahwa dirinya sah menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan UU, yang diakui dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. (*)

Kategori :