Menkumham Nilai Isu Akan Terbitnya Perpu Pilkada Terlalu Didramatisir

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi isu mengenai kemungkinan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada setelah DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Menurutnya, isu tersebut terlalu didramatisir dan belum ada indikasi resmi terkait penerbitan Perpu tersebut.
"Ini kan terlalu didramatisir," ungkap Supratman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

BACA JUGA:Pengesahaan RUU Pilkada Batal, Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK

BACA JUGA:Pakar Hukum Minta DPR Hormati Putusan MK tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya belum mendengar adanya wacana penerbitan Perpu Pilkada dan tidak melihat adanya upaya konkret menuju arah tersebut.
Supratman juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden mengenai langkah selanjutnya setelah DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada.

"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ujarnya.
Mengenai penundaan Rapat Paripurna DPR yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada, Supratman menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti proses legislasi yang berlangsung di DPR.

"Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda Rapat Paripurnanya maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang jadi harapan kita semua," jelasnya.
Dia menolak untuk berspekulasi mengenai kemungkinan DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah.

BACA JUGA:Nalim-Nilwan Penuhi Syarat Minimal Lewat Putusan MK, PPP Bisa Mengusung Tanpa Koalisi

BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada

"Jangan berandai-andai lah kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai," kata Supratman.
Ketika ditanya mengenai respons Presiden terhadap aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada, Supratman menyebut bahwa hal tersebut adalah ranah juru bicara Presiden.

"Pasti Presiden memberi respons lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait dengan yang lain saya belum dengar itu, itu diwakili oleh juru bicara," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis pagi ditunda karena tidak mencapai kuorum, dan unjuk rasa oleh berbagai pihak di area kompleks parlemen berlangsung dengan situasi yang sempat memanas.

BACA JUGA:Putusan MK Rubah Peta Politik Jambi, Peluang Head to Head Terbuka Lebar

BACA JUGA:MK Revisi Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Keputusan Terbarunya
RUU Pilkada menjadi sorotan karena dinilai dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada 20 Agustus 2024 terkait dengan syarat pencalonan pada pilkada. (*)

Tag
Share