JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pelaksanaan pilkada ulang yang diakibatkan oleh kemenangan kotak kosong.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta pada hari Selasa menjelaskan bahwa rancangan Perbawaslu tersebut akan disesuaikan dengan pola yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” ujarnya di kawasan Ancol.
Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mempengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:KPU Catat Pilkada Di 38 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:KPU Diminta Atur PKPU untuk Pilkada Ulang yang Tidak Melebihi Tahun 2025
“Kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian mengajak memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Bagja juga menyebutkan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 10 September 2024, penganggaran untuk pilkada ulang akan diambil alih oleh pemerintah pusat jika anggaran di daerah tidak mencukupi.
Sebelumnya, pada RDP yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut tentang Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Selanjutnya, kami akan melanjutkan pembahasan draf PKPU pada 27 September,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebelum menutup RDP tersebut. (*)