Polda Riau Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Pil Ekstasi, 1 Tersangka Ditangkap di Jambi

Rabu 18 Sep 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Jurnal

PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran sebanyak 76 kilogram sabu dan 41.000 butir pil ekstasi dari tiga tempat antar provinsi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu, menyampaikan tersangka pertama ditangkap di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru (12/9).

Di sana, dua orang yakni MAM dan ZS tertangkap mengantarkan narkotika dari Sumatera Utara.

BACA JUGA:Dua Penyalahgunaan Narkoba Dihukum Mati, BNNP Jambi Apresiasi Putusan Hakim

BACA JUGA:Dua Pemuda Jaringan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bungo Diamankan Polisi

"Namun berdasarkan pengakuannya, mereka sudah selesai membawa sabu tersebut dari Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari seseorang yang tidak dikenalnya. Mereka memberikan dua tas jinjing dan sekarung goni kepada seseorang yang mengendarai mobil. Setelah melakukan 'profiling', diketahui pelaku lain sedang melintas di Jalan Indragiri Hulu-Jambi," kata Manang.

Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk melakukan razia, diamankan dua pelaku lain. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisikan sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan seorang berinisial MS di sebuah kamar hotel yang merupakan orang yang memerintahkan pelaku sebelumnya," papar Manang lagi.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram ini rencananya akan dibawa ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, untuk diedarkan kepada pembeli.

BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar

BACA JUGA:Polres Kerinci Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Termasuk Satu Diantaranya Pegawai Honorer Satpol PP

Tak berhenti di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke Lubuk Linggau dan dibekuk bandar narkoba dan rekannya saat akan melakukan serah terima barang.

"BFI mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut Sultan Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dari R," lanjutnya.

Perkara kedua, digagalkan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray pada barang yang dibawa salah satu penumpang (16/9).

Sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu yang dilapisi pakaian ditemukan di dalam koper milik penumpang berinisial J.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah