Polda Riau Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Pil Ekstasi, 1 Tersangka Ditangkap di Jambi

Rabu 18 Sep 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Jurnal

"Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok Timur degan menggunakan pesawat. Pihak Avsec kemudian melaporkan penemuan ini kepada kami untuk proses lebih lanjut," papar Manang.

Di hari yang sama, peredaran narkoba juga digagalkan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

BACA JUGA:Kerinci dan Sungai Penuh Masuk Kategori Darurat Narkoba

BACA JUGA:Selama Juli 2024, Polda Jambi Ungkap Kasus Cybercrime, Narkoba dan TPPO

Dijelaskan Manang, saat itu personel Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Bangko tengah berpatroli dan tampak sebuah mobil yang sedang parkir di pinggir jalan dekat Sungai Rokan.

Saat dilakukan pengecekan, seorang pria berinisial K keluar dari mobil dan mengaku ada buaya besar di dekat jembatan sehingga ia tak berani lewat.

Merasa curiga, personel kemudian mengecek ke pinggir sungai, dan ditemukan empat karung yang mencurigakan dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.

Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K yang ternyata sedang dalam pelarian ke Provinsi Jambi menggunakan mobil travel. K kemudian dibekuk di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Kota Jambi.

BACA JUGA:Basecamp Narkoba di Lebak Bandung Diduga Terorganisir

BACA JUGA:Amankan Narkoba Dari Luar Negeri Sebanyak 4 Kilogram Sabu dan 19.895 Ribu Pil Ekstasi

"K dan barang bukti kemudian kami bawa bawa untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Manang. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai