Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Tujuan Sumatera Selatan

Jumat 20 Sep 2024 - 14:13 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 2 kilogram sabu senilai Rp 2,6 miliar yang ditujukan untuk Betung, Sumatera Selatan.

Dalam operasi ini, dua kurir berhasil diamankan.
Kurir yang ditangkap adalah IN dan MS, keduanya berasal dari Sumatera Selatan. IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sementara MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Polda Riau Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Pil Ekstasi, 1 Tersangka Ditangkap di Jambi

BACA JUGA:Tempat Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Jambi Timur Ditertibkan Polisi
Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 10 September 2024 mengenai pengiriman paket narkoba ke Betung.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap IN di Merlung saat ia menggunakan bus.
Setelah penangkapan IN, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS di Betung.

Priyo mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari Aceh dan dikirim melalui Pekanbaru.
BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan 52 Gram Sabu

BACA JUGA:Periode Januari- Agustus 2024, Polda Jambi Amankan 106 Kg Sabu dan Ribu Ekstasi
Kedua tersangka mengaku ini adalah pertama kalinya mereka menjadi kurir narkoba dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta per kilogram.

Mereka mengaku terpaksa mengambil pekerjaan ini karena faktor ekonomi.
Keduanya juga menyatakan bahwa mereka belum menerima imbalan, yang akan diberikan setelah barang berhasil dikirim.
BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Paket Besar Sabu, Modus Pengiriman Gunakan Jasa Paket Travel

BACA JUGA:Hakim Tolak Banding Dua Terdakwa Kurir Sabu, Terdakwa Tetap Dihukum Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (*)

Kategori :