CIREBON, JAMBIEKSPRES.CO- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jawa Barat menggelar pemeriksaan lokasi kejadian dalam kasus kematian Vina dan Eky, sebagai bagian dari proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana.
Ketua majelis hakim, Arie Ferdian, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara fakta di lokasi dengan dokumen perkara dari pemohon PK.
"Kami melakukan verifikasi fakta di lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah," ujarnya di Cirebon sebagaimana dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Terlindung Baru
BACA JUGA:Persidangan Kasus Vina dan Eky, Peradi Siapkan Bukti Baru dan Protes Sidang Tertutup
Arie juga mengimbau semua pihak, termasuk kuasa hukum pemohon dan masyarakat, untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Tim majelis hakim meninjau beberapa lokasi, termasuk Jalan Saladara dan Jembatan Fly Over Talun, dari pukul 14.30 hingga 16.30 WIB.
"Teknisnya, kami bertanya dan saksi menjawab, tidak lebih dan tidak kurang," katanya.
Hasil pemeriksaan ini akan digunakan untuk menilai keabsahan data dan fakta dari novum yang diajukan pemohon serta surat dakwaan dari pihak termohon.
Otto Hasibuan, kuasa hukum enam terpidana, mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan pemeriksaan lokasi.
Dia mengklaim bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan, dan menganggap kejadian tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas.
“Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada saksi yang menyaksikan pembunuhan; mereka hanya melihat kecelakaan,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa hasil ekstraksi data dari ponsel teman Vina tidak mendukung tuduhan pembunuhan.