Dalam putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Arief menegaskan bahwa penegak hukum, khususnya Polri, tidak boleh ragu menerima laporan terkait penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang mencakup setiap orang, termasuk orang tua kandung. (*)
Tags : #uji materi
#pidana
#pengambilan anak
#penculikan
#mk
#mahkamah konstitusi
#kepolisian
#kasus keluarga
#hukum
#hak asuh
Kategori :
Terkait
Jumat 27 Sep 2024 - 21:51 WIB
Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba
Jumat 27 Sep 2024 - 21:37 WIB
MK Beri Kejelasan bagi Polisi Terkait Pengambilan Anak Paksa
Jumat 27 Sep 2024 - 20:50 WIB
Polisi Amankan Dua Remaja Pria Terkait Video Ciuman di Media Sosial
Jumat 27 Sep 2024 - 20:44 WIB
Polisi ungkap motif congkel mata di Gunungputri Bogor
Kamis 26 Sep 2024 - 22:22 WIB
Ombudsman Sebut Polemik Tak Akan Berhenti, Karena Tak Ada Aturan Jelas Terkait Pengangkutan Batu Bara
Terpopuler
Jumat 27 Sep 2024 - 19:46 WIB
Bupati Romi Ambil Cuti Pilkada, Wakil Bupati Robby Nahliyansyah Jabat Plt
Jumat 27 Sep 2024 - 21:57 WIB
Indonesia Kandaskan Timor Leste 3-1 pada Laga Kualifikasi Piala Asia U-20
Jumat 27 Sep 2024 - 10:24 WIB
Vadel Badjideh Absen dari Pemeriksaan, Kuasa Hukum Razman Nasution Ungkap Alasan Kesehatan
Jumat 27 Sep 2024 - 09:57 WIB
Kaesang Blusukan Menggunakan Rompi Bertulis 'Putra Mulyono' Jadi Perbincangan Publik
Jumat 27 Sep 2024 - 15:33 WIB
Jangan Sembarangan Memindahkan Korban Kecelakaan, Ini Saran Dokter
Terkini
Jumat 27 Sep 2024 - 21:57 WIB
Indonesia Kandaskan Timor Leste 3-1 pada Laga Kualifikasi Piala Asia U-20
Jumat 27 Sep 2024 - 21:51 WIB
Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba
Jumat 27 Sep 2024 - 21:37 WIB
MK Beri Kejelasan bagi Polisi Terkait Pengambilan Anak Paksa
Jumat 27 Sep 2024 - 21:32 WIB
15 Pekerja Tambang Meninggal Akibat Longsor di Solok
Jumat 27 Sep 2024 - 21:26 WIB