MK Beri Kejelasan bagi Polisi Terkait Pengambilan Anak Paksa

Jumat 27 Sep 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Dalam putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Arief menegaskan bahwa penegak hukum, khususnya Polri, tidak boleh ragu menerima laporan terkait penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang mencakup setiap orang, termasuk orang tua kandung. (*)

Kategori :