JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejagung ungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak PT Asset Pacific yang satu grup dengan Duta Palma.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti uang ratusan miliar rupiah.
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.
Diungkapkannya, hal itu terungkap berdasarkan pengembangan kasus Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indra Giri Hulu, Raja Tamsir Rahman.
"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
BACA JUGA:Dirut Waskita Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tol MBZ
BACA JUGA:Korupsi Dana PKK Senilai 1,7 Miliar, Polisi Periksa 17 Orang Saksi
Dijelaskannya, pihaknya menetapkan tersangka baru.
"Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik," jelasnya.
"Selain PT Aset Pasifik, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyediaan uang terhadap 5 korporasi. Yang pertama adalah PT PS, kemudian PT PAL, yang ketiga PT SS, kemudian PT BBU, dan PT KAT. Selain daripada itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Dharmek Playstation," lanjutnya.
Total ada lima perusahaan yang diduga melanggar tindak pidana korupsi.
"Jadi sudah jelas ya, ada 5 perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan untuk dua perusahaan yaitu PT Asset Pacific dan PT Dharmek Playstation disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Kemudian, Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT. Darmek PlayStation, Holding Perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Aset Pacific yang mana PT. Aset Pacific ini adalah holding properti sejumlah 450 miliar rupiah kemudian korporasi seperti yang terlihat di atas disangka melanggar pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
“Tahun 2010 Tentang penjegalan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP Saya rasa itu penjelasan singkat dari saya." tandasnya. (dnn)