JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terus mendorong dana desa untuk pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Dalam hal ini SAH mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Hari Batik Nasional, SAH Ungkap Potensi Batik Lokal di Pedesaan di Indonesia
BACA JUGA: SAH Yakin Pembangunan Desa Akan Makin Diperhatikan di Era Prabowo
Menurutnya dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat bisa digunakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam hal ini SAH mengatakan bahwa hal itu merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan.
Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa.
BACA JUGA:SAH Ungkap Komitmen Prabowo Akan Pemerataan Pembangunan Desa
BACA JUGA:SAH Ungkap Pentingnya Mengatasi Stunting di Pedesaan
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa permasalahan narkoba merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Hal ini penting untuk mewujudkan generasi Indonesia emas yang bebas narkoba, berakhalakul karimah. (*)