JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan rencana untuk meminta platform digital X mendirikan kantor perwakilan di Indonesia sebagai syarat untuk beroperasi secara resmi di negara ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa X adalah satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tanpa adanya kantor perwakilan, meski memiliki sekitar 25 juta pengguna di tanah air.
“Mereka perlu memiliki perwakilan di Indonesia, terutama karena mereka beroperasi di sini,” jelas Budi.
BACA JUGA:XL Axiata Gelar Donor Darah di 5 Kota Sumatera
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga Pertamax Sesuai Fluktuasi Harga Global
Saat ini, pemerintah berkomunikasi dengan X melalui surat terkait isu-isu di ruang digital, termasuk permintaan untuk menutup akses konten yang dianggap negatif seperti hoaks dan ujaran kebencian.
Namun, metode komunikasi ini dianggap kurang efektif dibandingkan dengan platform pesaing yang lebih responsif.
Untuk menciptakan kesetaraan dengan platform media sosial lainnya, Kemenkominfo meminta X untuk segera mendirikan perwakilan di Indonesia.
Rencana ini juga didorong oleh ketidakhadiran X dalam deklarasi Pilkada Damai 2024, yang dihadiri oleh sejumlah platform digital lainnya.
BACA JUGA:IDAI Diskusikan Inovasi Pelayanan Kesehatan Anak di KONIKA XIX
BACA JUGA:Xiaomi Siapkan Peluncuran Xiaomi 14T Series di Indonesia pada 1 Oktober 2024
Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen X untuk menjaga ruang digital yang positif.
Budi juga mengingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah tidak segan untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan menutup akses ke platform X, seperti yang pernah dilakukan Brasil.
“Itu merupakan opsi ekstrem, tetapi kami akan mempertimbangkannya jika diperlukan,” ungkapnya. (*)