Bisa Tak Direkomendasikan Dilantik, Bila Pasangan Calon Abaikan LPSDK Pilkada

Jumat 04 Oct 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota harus memberikan perhatian lebih terhadap pelaporan dana kampanye.

Soalnya, bila terlewat, maka sudah dipastikan akan ada sanksi yang menunggu bagi masing-masing kandidat.

Salah satunya terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jika ini terlupakan, kandidat yang sudah dinyatakan menang bisa mendapatkan sanksi berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Calon Tunggal, Pilkada Batanghari Minim Aktivitas Kampanye

BACA JUGA:Tangkal Hoaks, AJI Jambi Luncurkan Cek Fakta Pilkada

Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa mekanisme dan pelaporan dana kampanye ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Iya, ada sanksi bagi kandidat yang tidak menyampaikan LPSDK. Sanksi itu berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya, Jumat (4/10) kemarin.

LPSDK itu, kata Yatno, disampaikan paling lambat tiga hari setelah dilakukannya penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.

“Batas maksimalnya tiga hari setelah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak,” katanya.

Sebelumnya, Yatno juga menegaskan bahwa ada sanksi pidana dan pembatalan bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

BACA JUGA:Kapolres Siapkan Walpri Paslon Pilkada, Upaya Antisipasi Kerawanan Konflik

BACA JUGA:Jelang Pilkada, 2.000 Pemilih Pemula di Kota Jambi Belum Rekam E-KTP

Sanksi pembatalan dan pidana diberikan bila kandidat menerima sumbangan dari pihak yang dilarang dan tidak melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau tidak menyetorkannya ke kas negara.

“Sanksi pembatalan dan pidana ini juga diatur dalam keputusan KPU Nomor 1364 tersebut jika menerima sumbangan dari pihak yang dilarang," katanya.

Kategori :