Yatno menjelaskan bahwa sumbangan yang dilarang itu diatur jelas dalam BAB V Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2024, di mana partai politik atau gabungan partai politik serta pasangan calon dilarang menerima bantuan dan sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga asing, dan lembaga swadaya masyarakat asing.
"Termasuk juga perusahaan asing yang berasal dari luar negeri dan atau di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki asing. Kemudian perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, atau sahamnya lebih dari 50 persen dimiliki asing, serta organisasi masyarakat asing," jelasnya.
Pembatalan juga bisa dilakukan apabila penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, misalnya penyumbang yang menggunakan identitas orang lain dan penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatuhan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Libatkan Media Awasi Pilkada Jambi
BACA JUGA:Siapkan Satgas Anti Hoaks untuk Kawal Informasi Pilkada 2024
"Juga tidak boleh menerima bantuan dari pemerintah atau pemerintah daerah serta BUMN, BUMD, BUMDes, atau sebutan lain," jelasnya lagi.
Bagaimana dengan sanksi pidana? Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyebutkan untuk sanksi pidana yakni pidana penjara paling singkat 12 bulan atau paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
"Sanksi pidana ini tidak hanya berlaku untuk menerima sumbangan yang dilarang, tapi juga bisa dikenakan apabila memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye," ungkapnya.
Menurutnya, apabila terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan, atau dengan denda paling sedikit satu juta dan paling banyak sepuluh juta," katanya.
Disamping itu, pidana juga bisa dikenakan apabila menerima sumbangan melebihi batas yang ditentukan.
Di mana untuk sumbangan dari pihak lain perseorangan paling banyak 75 juta dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak 750 juta selama masa kampanye.
BACA JUGA:Parpol Diharapkan Cegah Penyebaran Hoaks untuk Pilkada 2024 yang Damai
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Lebih 2.600 Warga Sungai Penuh Belum Punya e-KTP
"Kalau melanggar ketentuan ini, maka sanksinya adalah pidana dengan pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan, atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," tegasnya.
Dalam pelaksanaan kampanye, kata Yatno, dana kampanye tidak hanya berupa uang tetapi juga berupa barang yang digunakan pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik.
Dana kampanye ini harus dilaporkan pasangan calon terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).