JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e) dengan memanggil Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk periode 2007-2014.
Pemanggilan ini menandai langkah KPK dalam mengusut lebih dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Diah Anggraeni akan berlangsung di Kantor KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan atas nama Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri," ujar Tessa pada konferensi pers.
BACA JUGA:Korupsi Dana PKK Senilai 1,7 Miliar, Polisi Periksa 17 Orang Saksi
BACA JUGA:66.773 Pemilih Pemula Diakui sudah Rekam E-KTP
Diah Anggraeni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.
Kasus dugaan korupsi KTP-e ini sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak kasus besar yang tengah diusut oleh KPK, dan proses penyidikannya masih berlangsung hingga saat ini.
Miryam Haryani sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK pada 13 Agustus 2019.
Dalam penyidikan yang dilakukan pada bulan yang sama, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan empat tersangka baru, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, serta Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik.
KPK mencatat bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan KTP elektronik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Proyek KTP-e yang dimaksud seharusnya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi kependudukan, namun justru berujung pada skandal yang mencoreng citra pemerintah.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi KPK dalam mengusut kasus ini adalah keberadaan Paulus Tannos, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri setelah mengubah identitasnya dan menggunakan paspor negara lain. Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dengan pemanggilan Diah Anggraeni, KPK berharap dapat mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi yang dapat membantu dalam penyidikan lebih lanjut.
Kasus KTP-e ini tidak hanya mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan akuntabilitas pejabat publik.