JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kehadiran para Penghulu sangat penting sebagai pelayan utama di lingkungan Kementerian Agama sebagai kebutuhan esensial bagi pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah menyasar program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).
Isu-isu kepenghuluan menjadi salah satu pusat perhatian yang harus ditindaklanjuti bersama pemerintah beserta seluruh para pemangku kepentingan terkait dan seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu terungkap saat pejabat Kemenag RI menyambangi Jambi pada pekan lalu.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, H. Anwar Sa’adi menyatakan bahwa peran KUA sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, KUA menjadi salah satu sasaran program revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama.
BACA JUGA:Menteri Agama Tunjuk Prof Zainul Hamdi Jadi Plt. Rektor UIN STS Jambi, Ini Profilnya
BACA JUGA:Rancangan Peraturan Menteri Agama Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah
"Revitalisasi KUA dilakukan dalam upaya peningkatan sarana prasarana dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," sebutnya.
Selanjutnya, kata Anwar, penguatan sumber daya manusia di lingkungan KUA.
Sangat penting untuk harus siap melayani dengan baik mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Peningkatan kualitas ini agar melayakkan diri sebagai Penghulu yang kompeten dan berkualitas, baik dalam pennguatan bacaan ayat-ayat Alquran maupun penguatan pemahaman tugas-tugas sesuai aturan yang ada,” sampainya.
Menurutnya, Kementerian Agama terus berupaya bersinergi dalam kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pihak pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberikan pelatihan maupun bimbingan kepada para Penghulu guna peningkatan kualitas sistem pelayanan kepenghuluan sesuai dengan aplikasi yang telah disediakan.
Kemenag RI akan secara berkala melakukan supervisi pengawasan dan pemantauan ke berbagai daerah di Indonesia sebagai tugas dan tanggung jawab memastikan pelayanan kepenghuluan tetap berjalan berdasarkan koridor peraturan perundangan-undangan dan prosesdur yang telah ditetapkan.
“Minimal supervisi dilakukan setiap sekali setahun,” sebut beliau.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi H. Zoztafia mengungkapkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi peran para Penghulu semakin berkembang sesuai dengan era yang terus berkembang pesat dan berbeda jauh dari masa sebelumnya.
”Penghulu harus bisa memahami dan menyesuaikan menjawab berbagai tantangan dan permasalahan sesuai perkembangan masyarakat terkini yang begitu cepat berkembang,” kata Zoztafia.