JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus kematian almarhum Ragil (22) yang meninggal di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir pada 4 September 2024.
Ragil diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi berinisial Bripka YS dan Brigadir FW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolsek Sungai Gelam pada Senin, 7 Oktober 2024, dihadiri oleh pihak kepolisian dan keluarga almarhum.
BACA JUGA:Polda Jambi Tetapkan Dua Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Ragil Tahanan Polsek Kumpeh
BACA JUGA:Pelanggaran Kode Etik dan SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH
Sebelum proses rekonstruksi dimulai, kedua tersangka telah tiba di lokasi dan ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Pihak kepolisian menyiapkan 76 adegan yang akan diperagakan oleh kedua tersangka dalam rangka menjelaskan kronologi kejadian.
Winda, kakak almarhum Ragil, menyampaikan harapannya agar rekonstruksi ini dapat mengungkap kebenaran di balik kematian adiknya.
"Semoga rekonstruksi ini dapat membuka kasus ini terang benderang dan tidak ada yang ditutupi," ujar Winda saat hadir di lokasi.
BACA JUGA:Kapolres Muaro Jambi Akui Kelalaian Personil, Dua Anggota Polsek Kumpeh Akan Disanksi Tegas
BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Diperiksa Propam, Usai Tahanan Meninggal di Sel
Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi keadilan untuk Ragil. (*)