Ratusan Honorer Terancam, Status BLUD Jadi Kendala Utama Jadi PPPK

Senin 07 Oct 2024 - 15:43 WIB
Reporter : Andri B Avolda
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ratusan tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (07/10).

Mereka menuntut pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para honorer yang telah mengabdi rata-rata selama puluhan tahun ini merasa dirugikan karena status mereka sebagai tenaga kontrak di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menghambat akses mereka ke jenjang karir yang lebih tinggi dan kesejahteraan yang layak.

BACA JUGA:Demo Besar-besaran Honorer RSUD Mattaher Jambi, Tuntut Keadilan dan Kesempatan Jadi PPPK

BACA JUGA:Ribuan Formasi PPPK Dibuka di Sarolangun, Tenaga Honorer Dapat Prioritas

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan duduk persoalan status tenaga honorer RSUD Raden Mattaher (RSRM) yang tak masuk database (Pangkalan Data) Kepegawaian Pemprov Jambi.
Ternyata ratusan honorer itu merupakan honorer yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSRM, bukan dibiayai oleh APBD Pemprov Jambi.

Tetapi, honorer BLUD itu masih bisa ikut seleksi PPPK non database pada gelombang kedua pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman mengatakan, status honorer RSRM tersebut didominasi oleh Honorer BLUD.
"Kalau tenaga honorer BLUD jelas tak masuk database, ini sudah ada regulasinya. Sedangkan yang masuk database adalah honorer yang dibiayai Pemda," jelasnya kepada Jambi Ekspres (7/10).
Terkait hal itu, Pjs Gubernur sudah memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas), Kepala BKD, Direktur RSRM untuk menampung dan menerima aspirasi jajaran honorer.

BACA JUGA:Nakes RSUD Ahmad Ripin Protes Terkait Formasi Rekrutmen PPPK Tahun 2024

BACA JUGA: Kerinci Buka 600 Formasi PPPK, Sungai Penuh Sediakan 1.357 Formasi
Dari laporan Kepala OPD Pemprov kepadanya, sudah dijelaskan status honorer dan bisa dipahami oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) BLUD itu.
Ia menjelaskan bagi Tenaga Honorer BLUD ini, tidak dilarang mengikuti tes PPPK. Karena ada formasi tes bagi honorer diluar database.
"Tidak dilarang, cuma memang kuota formasinya (yang diluar database) sedikit, karena tahun ini formasi total PPPK semua formasi kita 1.536 kuotanya," sampainya.
Sebagai langkah mengatasi itu, pihak Pemprov juga sudah berkirim surat ke pusat untuk pengusulan formasi PPPK 2025.
"Sisanya masih ada 7 ribuan lagi tenaga honorer Pemprov yang diperjuangkan menjadi PPPK. Dan tahun depan diusahakan dibuka lebih banyak lagi," terangnya.
Adapun Honorer BLUD adalah tenaga kontrak yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:RESMI! Pemkot Jambi Resmi Membuka Pendaftaran untuk 3.295 Formasi PPPK 2024

BACA JUGA:Pemkab Muarojambi Terima 2.488 PPPK, Tanjabbar Terima 550 PPPK

Pegawai BLUD Non ASN diangkat untuk melaksanakan tugas administratif, teknis fungsional, dan sesuai kebutuhan. 

Gaji mereka dibayarkan berdasarkan ketentuan dan kemampuan pendapatan Instansi UPTD yang mempekerjakannya. (*)

Kategori :