JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 63 adegan rekonstruksi diperagakan oleh dua tersangka oknum Polisi atas kasus kematian Ragil (22) didalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi.
Korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi berinisial Bripka YS dan brigadir FW, pada Rabu 04 September 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus kematian almarhum Ragil (22) ini dilakukan di Mapolsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, Senin (07/10/2024).
Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengungkap semua fakta atas perbuatan dua tersangka oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir terhadap Ragil (22).
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan pemeriksaan saksi serta bukti yang dimiliki ada kekerasan fisik terhadap korban.
BACA JUGA:Polda Jambi Tetapkan Dua Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Ragil Tahanan Polsek Kumpeh
BACA JUGA:Pelanggaran Kode Etik dan SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH
Sehingga, ada pendarahan yang hebat pada bagian kepala belakang korban akibat kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir.
Dalam rekonstruksi tersebut, korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan ikat pinggang.
Akan tetapi pihak keluarga merasa janggal atas hal tersebut karena pada saat itu, korban tidak menggunakan ikat pinggang.
Kejanggalan tersebut pun diungkapkan oleh Elas selaku kuasa hukum keluarga korban saat dimintai keterangan di Polsek Sungai Gelam.
“Hingga saat ini yang belum terungkap yaitu ikat pinggang, itu milik siapa. Tapi saat rekonstruksi sudah terbukti tidak ada ikat pinggang yang dibawa oleh korban,” katanya.
Ikat pinggang yang terikat di leher korban belum bisa terungkap dan para tersangka juga tidak tahu soal ikat pinggang tersebut. Dirinya berhasil hal itu dapat terungkap saat persidangan.
BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Diperiksa Propam, Usai Tahanan Meninggal di Sel
BACA JUGA:Buntut Tahanan Tewas Dalam Sel, Polsek Kumpeh Diserang Warga dan Petugas Jaga Menghilang