Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah tersebut dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' viral.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi
BACA JUGA:Buntut Video Mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Tangkap Tersangka Akses Ilegal
KN dan MA dikenakan Undang-undang Pornografi, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Pornografi dan Pasal 6 dan Pasal 8. (*)