JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka yang merupakan pemeran dalam video asusila 'Enak Yank'.
Pemeriksaan terhadap tersangka KN dan MA yang merupakan pemeran video asusila 'Enak Yank' ini dijadwalkan pada hari Rabu 9 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Selasa (8/10/2024) kemarin.
"Iya, benar. Pada Rabu dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Saat itu, kata Reza, pada tanggal 26 September 2024 Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama.
Namun, kedua tersangka ini mangkir dari panggilan Penyidik Polda Jambi.
“Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan pada Rabu,” jelasnya.
Reza berharap, agar kedua tersangka ini dapat memenuhi panggilan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," katanya.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' Dilimpahkan
BACA JUGA:Karyawan Counter HP Jadi Tersangka, Kasus Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral
Diketahui sebelumnya, Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan dua tersangka kasus pornografi berinisial KN dan MA ini dilakukan pada 19 September 2024 lalu.