Lebih Dekat dengan Masyarakat, DPMPTSP Kota Jambi Lakukan Jemput Bola Layanan Perizinan

Rabu 09 Oct 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Fauzi Yossi Esiska
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi kembali menginisiasi inovasi yang diberi nama Jempol Pa’ Boss (Jemput Bola Perizinan Berusaha OSS) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Inovasi ini dilaksanakan dengan menjangkau kelurahan-kelurahan, dan pelaku usaha mikro serta kecil dapat berkumpul secara kelompok minimal 10 orang, sehingga DPMPTSP siap datang melakukan pelayanan Jempol Pa’ Boss.

BACA JUGA:Ombudsman Terima 239 Laporan Terkait Masalah Lahan, Tata Niaga dan Perizinan Kepala Sawit

BACA JUGA:Fungsi Tim Belum Optimal, Ombudsman Minta Tinjau Ulang Proses Perizinan untuk Penertiban Kabel Utilitas

Yon Heri, SP, ME, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Jambi, menerangkan bahwa layanan Jempol Pa’ Boss merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha, guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perizinan berusaha.

Dalam setiap kegiatan Jempol Pa’ Boss, DPMPTSP Kota Jambi berkolaborasi dengan kelurahan untuk menyediakan tempat dan menginformasikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di wilayahnya.


Senyum ramah dan sapa yang diberikan petugas DPMPTSP saat melayani masyarakat yang mengurus perizinan Usaha Mikro dan Kecil--

“Kolaborasi ini berjalan dengan baik, terbukti antusiasme masyarakat sangat tinggi dengan adanya kegiatan Jempol Pa’ Boss,” tandas Yon Heri, SP, ME, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Jambi.

BACA JUGA:SKK Migas PetroChina Jabung Ltd Adakan Sosialisasi dan Pemantapan Perizinan Sistem OSS

BACA JUGA:Layanan Perizinan Buka di Dermaga Danau Kerinci
Kegiatan Jempol Pa’ Boss ini sudah dilakukan sejak bulan Juli 2024 dan diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terfasilitasi melalui kegiatan ini, sehingga dalam menjalankan usaha mereka benar-benar sesuai aturan dan memiliki dokumen legalitas perizinan. (*)

Kategori :