Ternyata ratusan honorer itu merupakan honorer yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSRM. Bukan dibiayai oleh APBD Pemprov. Tetapi, honorer BLUD itu masih bisa ikut seleksi PPPK non database pada gelombang kedua pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman mengatakan, status honorer RSRM tersebut didominasi oleh Honorer BLUD.
"Kalau tenaga honorer BLUD jelas tak masuk database, ini sudah ada regulasinya. Sedangkan yang masuk database adalah honorer yang dibiayai Pemda. Tetapi masih bisa tes PPPK tahun ini karena ada peruntukan gelombang kedua untuk mereka" jelas Pjs Gubernur. (*)
Kategori :