JAMBI - Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin ringkus residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas petugas karena melawan menggunakan senpi saat akan diamankan, pada Senin (07/10/24) malam.
Pelaku tersebut berinisial AZ (25) warga Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Ia diringkus petugas di Depan Masjid Al-Mukarramah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya yang identitasnya sudah dikantongi oleh Penyidik. Pelaku AZ (25) dikenal nekat dan tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya guna memuluskan aksi tersangka.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengatakan, pelaku ini merupakan seorang residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dan sudah 8 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. "Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah 8 kali melakukan aksinya di wilayah Bangko, terakhir tersangka melakukan aksinya di wilayah cafe dekat kantor DPRD Merangin,” katanya, Jumat (11/10/24) kemarin.
Lanjut Ruri, bahwa pada saat hendak diamankan, pelaku AZ berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan diduga senjata api, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. "Tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan menggunakan diduga senjata api yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan, saat ini Penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku, dan mencari barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh pelaku di wilayah Sumatra Selatan. “Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka, Dimana Tersangka beraksi di 8 TKP berbeda yang ada di wilayah kota Bangko, selain itu Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh Tersangka di wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan," jelasnya.
Ruly juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin agar lebih waspada dan berhati-hati serta menambahkan kunci pengaman pada saat memarkirkan kendaraannya. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menambahkan kunci pengaman kendaraan. Selain itu parkirkan kendaraan ditempat yang mudah dipantau atau terekam CCTV jika ada. Apabila menjadi korban pencurian agar segera melapor kekantor Polisi terdekat,” himbaunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AZ dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. tentang kepemilikan senjata api tanpa hak Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, Jo Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara. (*)