JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Akademisi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, menilai bahwa penambahan kementerian dan lembaga dalam pemerintahan Prabowo-Gibran diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan menuntaskan target-target kerja yang telah dijanjikan dalam kampanye.
"Dengan adanya perubahan pada UU Nomor 39 tahun 2008, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan program kerjanya, yang tampak rasional," ujar Ardli saat dihubungi di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penambahan kementerian dan lembaga adalah untuk mempermudah pelaksanaan program pemerintahan Prabowo-Gibran setelah Pemilu 2024.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penambahan tersebut dihadapkan pada tantangan serius, seperti persoalan ego sektoral yang masih ada antar kementerian dan lembaga yang sudah ada.
BACA JUGA:Tim Prabowo Ungkap Potensi PPh Badan Turun Jadi 20 Persen
BACA JUGA:Pengumuman Kabinet Prabowo-Gibran Saat Pelantikan
"Presiden harus mempertimbangkan secara mendalam jika ingin menambah kementerian dan lembaga pemerintah," tambahnya.
Ardli menyoroti bahwa banyak masalah di negara ini masih belum teratasi karena terhambat oleh ego sektoral, sehingga pemerintah perlu fokus menyelesaikan isu tersebut serta memaksimalkan kinerja kementerian yang sudah ada.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pembentukan kementerian baru perlu dilihat secara kritis, terutama terkait potensi kepentingan politik di baliknya.
"Jangan sampai pembentukan kementerian baru tidak didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan masalah yang ada, tetapi lebih untuk mengakomodasi kepentingan politis dengan menyediakan jabatan bagi elit politik," tegasnya.
Oleh karena itu, Ardli menekankan bahwa wacana penambahan jumlah kementerian dan lembaga dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebaiknya dikaji berdasarkan kebutuhan nyata untuk menyelesaikan permasalahan rakyat, bukan hanya berdasarkan pertimbangan politik. (ant)