Penyidikan terhadap pelanggaran ini dapat dikenakan berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-Undang yang mengatur kepabeanan dan perikanan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Untuk menyelamatkan benih lobster tersebut, petugas kemudian melepasliarkannya ke perairan Kepri.
Upaya serupa untuk menggagalkan penyelundupan benih lobster sering terjadi di Kepulauan Riau, termasuk pelepasliaran 275.000 benih lobster di Batam pada awal September.
BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 148.455 Benih Lobster Senilai Rp 14,8 Miliar
Sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster senilai Rp17,7 miliar, dan 795.000 benih lobster senilai Rp90 miliar. (*)