BATAM, JAMBIEKSPRES.CO- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Jaya Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen tentang adanya high speed craft (HSC) yang dicurigai akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia pada Sabtu (12/10).
"Tim kami melakukan pemantauan berdasarkan informasi tersebut," ujar Zaky.
Selama pemantauan, tim Bea Cukai yang sedang menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai.
BACA JUGA:Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan 16 Box Benih Lobster dari Jawa Timur
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Kurir Penyelundup ‘Baby Lobster’
"Proses pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri," tambahnya.
Dengan sinergi antara tim Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai khusus Kepulauan Riau, yang menggunakan berbagai kapal, upaya penyelundupan tersebut berhasil dihentikan.
Setelah pengejaran, tim berhasil mengamankan HSC berukuran 12 x 2,5 meter yang menggunakan mesin Yamana 4x300 PK, dengan muatan 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster.
Benih lobster tersebut terdiri dari 261.000 ekor lobster pasir dan 5.600 ekor lobster mutiara, yang totalnya bernilai Rp26,9 miliar.
Zaky menambahkan bahwa para pelaku penyelundupan terus berinovasi dengan modus baru.
BACA JUGA:Jambi Pusat Transit Penyelundupan Benih Lobster
BACA JUGA:Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar
"Kini mereka sering melakukan penyelundupan di siang hari, berbeda dari sebelumnya yang lebih sering dilakukan pada malam hari," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi perubahan ini, tim Bea Cukai rutin melakukan patroli dan tindakan pengawasan lainnya.