Pelaku Heri berperan membantu para DPO tersebut untuk melancarkan aksinya dan menghabiskan korban. "Dia ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Mobil Diduga Melansir BBM yang Terbakar, Sopir Melarikan Diri
BACA JUGA:Identitas Tiga Terduga Pelaku Perampokan Sopir Travel di Jambi Terungkap, Ini Orangnya
Atas perbuatannya, pelaku Heri disangkakan Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Kategori :